Ilustrasi.
PANGKALPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Riau mengingatkan wajib pajak segera membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Said Alvie mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB di wilayahnya ditetapkan pada 30 September 2024. Apabila melewati jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
"Masih ada waktu yang panjang untuk menunaikan kewajiban pajak. Diharapkan wajib pajak dapat melunasi pajak sebelum waktu jatuh tempo," katanya, dikutip pada Sabtu (4/5/2024).
Said Alvie mengatakan Bapenda telah mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB-P2 kepada wajib pajak. Apabila telah menerima SPPT tersebut, wajib pajak diimbau segera melaksanakan kewajibannya.
Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada tahun ini juga lebih panjang dari tahun lalu. Pada saat itu, jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah 31 Agustus 2023.
Keterlambatan pembayaran PBB-P2 akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan, terhitung sejak tanggal jatuh tempo.
"Dengan membayar pajak tepat waktu, wajib pajak tidak akan terganggu dengan adanya tagihan pajak dari masa pajak yang telah berlalu," ujarnya dilansir keprinews.co.
Said Alvie menambahkan Bapenda terus berupaya memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. Salah satu strateginya, dengan menyediakan pelayanan pembayaran PBB-P2 termasuk di mal pelayanan publik (MPP) dan mobil pelayanan keliling.
Menurutnya, kepatuhan wajib pajak akan menentukan keberhasilan pemkot merealisasikan berbagai program pembangunan daerah. (sap)