Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Pusat sepanjang kuartal I/2024 sudah mencapai Rp21,61 triliun, tumbuh 3,35% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Dalam keterangan resmi, Kanwil DJP Jakarta Pusat menyebutkan pertumbuhan penerimaan tersebut didorong oleh beberapa sektor, terutama dari administrasi pemerintahan.
"Penerimaan neto tumbuh tipis pada angka 3% didorong kenaikan dari sektor-sektor utama yaitu administrasi pemerintahan, jasa keuangan, informasi dan komunikasi," tulis Kanwil DJP Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis (2/5/2024).
Berbanding terbalik, sektor-sektor dengan setoran pajaknya yang mengalami menurun antara lain sektor perdagangan, pertambangan, dan industri pengolahan.
Pelemahan pada sektor manufaktur dan perdagangan terpantau menekan penerimaan dari PPN. Meski begitu, penurunan kinerja PPN tersebut dapat dikompensasi oleh kenaikan penerimaan dari PPh Pasal 21.
Guna mengamankan penerimaan pada bulan-bulan selanjutnya, kanwil berencana fokus melakukan pengawasan kepatuhan material wajib pajak berdasarkan risiko dan sektor prioritas. Sektor dimaksud antara lain perdagangan, pertambangan, industri, dan jasa.
Kanwil juga akan melakukan manajemen restitusi secara memadai melalui peningkatan kualitas dan kuantitas pengawasan terkait dengan ekspor dan impor.
Selain itu, kanwil akan melakukan pengawasan berbasis kewilayahan secara berkelanjutan, utamanya atas wajib pajak pada sentra bisnis dan wajib pajak pelaku usaha. (rig)