Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews – Pemprov Jawa Timur mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur 8/2023.
Perda tersebut merupakan turunan dari UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Melalui beleid yang berlaku sejak 5 Januari 2024 itu, Pemprov Jawa Timur menetapkan tarif pajak daerah terbaru.
“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, jenis pajak...,serta tarif pajak..untuk seluruh jenis pajak...ditetapkan dalam 1 perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” bunyi pertimbangan Perda Jawa Timur 8/2023, dikutip pada Senin (22/4/2024)
Secara lebih terperinci, perda tersebut memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
Sebagai informasi, kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama atau nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat yang sama. Kedua, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif pajak atas BBNKB ditetapkan sebesar 12%.
Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) atau pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat ditetapkan sebesar 0,2%. Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%.
Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan 10% dari cukai rokok. Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan 25% dari pajak MBLB terutang.
Untuk diperhatikan, ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB di Provinsi Jawa Timur baru berlaku mulai 5 Januari 2025. (rig)