Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - KPP Pratama Denpasar Barat, Bali menugaskan account representative (AR)-nya untuk mendatangi lokasi usaha seorang wajib pajak di Peguyangan, beberapa waktu lalu.Â
Kunjungan AR ini bertujuan untuk menindaklanjuti adanya temuan selisih kredit pajak pada SPT Tahunan yang dilaporkan oleh wajib pajak dengan jumlah pajak penghasilan (PPh) yang sudah dipotong. PPh yang telah dipotong itu sesuai dengan bukti potong (bupot) dari lawan transaksi dan pembayaran pajak yang masuk.Â
"Untuk itu, perlu dilakukan konfirmasi kepada wajib pajak atas data tersebut," kata AR Seksi Pengawasan V KPP Pratama Denpasar Barat Putu Sista Wati dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (6/4/2024).Â
Putu menjelaskan kunjungan ke tempat keududukan, tempat usaha, atau tempat tinggal wajib pajak bisa dilakukan apabila petugas perlu mengetahui proses bisnis wajib pajak secara terperinci.Â
Tak cuma itu, kunjungan seperti ini juga dimanfaatkan petugas untuk mengingatkan kewajiban perpajakan yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha. Misalnya, pelaporan SPT Tahunan badan yang batas akhirnya adalah 30 April 2024 nanti.Â
"Dalam kunjungan ini, pegawai KPP menunjukan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan kepada wajib pajak," kata Putu.Â
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Apabila wajib pajak tidak menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK, pegawai pajak dapat menindaklanjuti dengan pelaksanaan kunjungan kerja.
Jika dalam kunjungan tersebut, wajib pajak orang pribadi tidak ditemukan dan/atau tidak diketahui keberadaannya, berdasarkan keterangan ketua lingkungan setempat, pengelola gedung/kawasan, atau pihak berwenang lainnya maka ditindaklanjuti dengan penyusunan LHP2DK.
Laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) adalah laporan secara ringkas dan jelas yang berisi pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK). (sap)