PROVINSI RIAU

Sebelum Masuk Libur Lebaran, Pemprov Imbau WP Bayar Pajak Kendaraan

Dian Kurniati
Kamis, 4 April 2024 | 09.30 WIB
Sebelum Masuk Libur Lebaran, Pemprov Imbau WP Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mengimbau wajib pajak untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Evarefita mengatakan wajib pajak perlu memperhatikan jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan agar terhindar dari denda. Dia pun mengimbau wajib pajak untuk melunasi pajak kendaraan sebelum melakukan perjalanan mudik Lebaran.

"Agar perjalanan mudik lebih nyaman, jangan lupa untuk melunasi pajak kendaraannya," katanya, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Evarefita menuturkan kunjungan wajib pajak ke kantor Samsat biasanya memang ramai jelang libur panjang. Untuk itu, wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan lainnya, seperti Samsat drive thru, Samsat keliling, Samsat mal pelayanan publik, Samsat tanjak, dan aplikasi Signal.

Pajak kendaraan bermotor bisa dibayarkan sejak 90 hari sebelum jatuh tempo tanpa mengurangi masa berlakunya. Apabila telanjur mudik ke kampung halaman, wajib pajak bisa memanfaatkan aplikasi Signal untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online.

Dia menjelaskan petugas telah siap menyambut lonjakan kunjungan wajib pajak jelang libur Lebaran. Selama bulan puasa, Samsat Riau memperpanjang waktu pelayanan hingga Sabtu. Layanan ini akan memudahkan wajib pajak yang ingin melaksanakan kewajibannya pada akhir pekan.

Pelayanan Samsat pada hari Sabtu akan tersedia hingga 6 April 2024. Setelahnya, Samsat akan libur pada 10-11 April 2024, serta cuti bersama pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

Evarefita menambahkan kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya ternyata bertepatan dengan tanggal libur maka dapat melaksanakan kewajibannya pada Selasa (16/4/2024) tanpa dikenakan sanksi.

"Jangan menunda, lebih cepat tentu lebih baik. Kita juga akan lebih tenang saat berlalu lintas karena legalitas surat-surat kendaraan yang telah disahkan dan kita pasti dilindungi oleh asuransi PT Jasa Raharja," ujarnya seperti dilansir goriau.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.