SEWINDU DDTCNEWS
BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 Maret 2024 | 16.30 WIB
Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Operasi Gempur Rokok Ilegal oleh petugas bea cukai. (foto: DJBC)

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Bea Cukai Makassar melakukan penyisiran lapangan di warung-warung eceran di Kabupaten Kepulauan Selayar. Tujuannya, memastikan keberadaan rokok ilegal yang dijual di pasaran. 

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Makassar Encep Dudi Ginanjar mengatakan operasi pasar ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dengan dugaan peredaran rokok yang dijual murah di Selayar.

"Hal ini tentu membuat masyarakat resah dikarenakan rokok tersebut sangat murah sehingga berpotensi untuk dapat dikonsumsi oleh segala kalangan, khususnya remaja dan anak-anak di bawah umur," kata Encep dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Dalam operasi pasar ini, petugas Bea Cukai mendapati rokok ilegal berupa rokok polos atau tanpa pita cukai. Selain itu, didapati pula rokok dengan pita cukai tetapi tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan atau lebih dikenal dengan istilah salah peruntukan.

Operasi pasar juga digelar di Banten. Petugas Bea Cukai Banten mengadakan operasi pasar di Kecamatan Ciputat, Ciputat Timur, dan Pamulang. Dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Banten juga memberikan sosialisasi tentang peraturan dan ketentuan cukai rokok pada masyarakat, khususnya warung-warung eceran.

Sementara itu di Bali, Bea Cukai Ngurah Rai mengadakan operasi pasar selama seminggu berturut-turut dimulai dari tanggal 6 hingga 15 Maret 2024 di area Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Selain itu, Bea Cukai Ngurah Rai juga melakukan sosialisasi kampanye Gempur Rokok Ilegal dengan tujuan untuk menghentikan peredaran rokok ilegal. Pengguna jasa juga diajarkan cara mengidentifikasi ciri-ciri pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, setidaknya ada 4 ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkus rokok dilekati pita cukai palsu.

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.