Ilustrasi.
BENGKULU TENGAH, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu melaksanakan kunjungan kerja ke tempat usaha beberapa wajib pajak pada 5 Februari 2024 dalam rangka penelitian proses bisnis wajib pajak yang baru terdaftar pada 2023.
Kepala Seksi Pengawasan Satu KPP Pratama Bengkulu Satu Sarwo Giantoro mengatakan salah satu wajib pajak yang dikunjungi memiliki usaha di bidang penjualan spare part alat berat. Wajib pajak tersebut memiliki grup usaha yang merupakan kepemilikan satu keluarga.
“Di antaranya adalah PT Putra Angkasa Jaya, CV Angkasa Metal Part, dan CV Jaya Timur Tractor. Perusahaan-perusahaan tersebut juga menjual spare part alat berat,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (26/3/2024).
Sarwo menjelaskan kunjungan kerja dilakukan untuk mengenali proses bisnis wajib pajak, sekaligus mengingatkan kewajiban wajib pajak. Salah satunya ialah kewajiban melaporkan SPT Tahunan, baik untuk orang pribadi maupun badan.
Sementara itu, salah seorang wajib pajak bernama Michael Joanes berharap petugas pajak dapat lebih masif memberikan sosialisasi peraturan-peraturan terbaru. Menurutnya, sosialisasi tersebut diperlukan sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya dengan benar.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)