SEWINDU DDTCNEWS
KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Toko Kue Didatangi AR, Dicek Kewajiban Pajaknya yang Belum Terpenuhi

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 23 Maret 2024 | 14.23 WIB
Toko Kue Didatangi AR, Dicek Kewajiban Pajaknya yang Belum Terpenuhi

Ilustrasi. 

DENPASAR, DDTCNews - KPP Pratama Denpasar Timur, Bali menugaskan tim yang terdiri dari beberapa account representative (AR) dan pelaksana untuk berkunjung ke sebuah toko bahan kue. Usaha yang didatangi petugas berlokasi di Jalan Tukad Pakerisan, Kota Denpasar. 

Usut punya usut, petugas pajak tengah melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL) yang memang rutin dijalankan. Tujuannya, mengetahui kondisi terkini usaha wajib pajak, termasuk mengecek apakah ada kewajiban perpajakan yang belum dijalankan.

"Kunjungan seperti ini diperlukan untuk mengetahui kondisi usaha terkini wajib pajak pascapandemi, di mana kondisi perekonomian Bali berangsur membaik," kata AR Seksi Pengawasan I Dicky Prihatama dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (23/3/2/2024).

Dalam kunjungan ini, tim KPP Pratama Denpasar Timur bertemu dengan Direktur PT Ayu Sukses Makmur Made Adi Krisna Dwipayana. 

Made menyambut dengan baik kunjungan petugas dan menjelaskan serta menjawab beberapa pertanyaan tentang kondisi usaha PT Ayu Sukses Makmur. Tim KPP Pratama Denpasar Timur juga menggali beberapa informasi lebih dalam terkait kewajiban perpajakan wajib pajak yang masih belum terpenuhi.

Melalui kunjungan ini, Tim KPP Pratama Denpasar Timur berharap dapat memahami kondisi terkini usaha wajib pajak serta mengingatkan agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan dan menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan tertib.

Sebagai informasi, KPDL yang dilakukan oleh petugas merupakan KPDL berbasis kewilayahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan dan Penjaminan Kualitas Data dalam Rangka Perluasan Basis Data.

KPDL berbasis kewilayahan adalah KPDL yang dilakukan oleh pegawai DJP yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja KP2KP, dengan menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.

Wajib pajak juga diimbau untuk menghubungi KP2KP atau KPP terdekat apabila membutuhkan informasi perpajakan secara mendalam. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.