Wisatawan mancanegara (wisman) berjalan setelah turun dari kapal pesiar Azamara Journey saat tiba di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Sabtu (24/2/2024). Wisman yang menumpang kapal pesiar Azamara Journey tersebut menjadi wisman kapal pesiar perdana yang terkena kebijakan pungutan wisman ke Bali sebesar Rp150 ribu per orang yang diterapkan Pemerintah Provinsi Bali untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan Pulau Dewata. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.
DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencatat baru sekitar 40% dari total wisatawan asing di Bali yang patuh membayar pungutan.
Untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan, Pemprov Bali akan segera menggelar pemantauan mulai 26 Maret 2024 di berbagai objek wisata mulai dari Uluwatu, Tanah Lot, Ulun Danu Beratan, dan Tampaksiring.
"Jadi kami melakukan pemantauan sekaligus sosialisasi karena bagaimanapun juga ini merupakan kebijakan baru yang diberlakukan di Bali," ujar Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, dikutip Sabtu (23/3/2024).
Pemantauan bakal dilakukan pada pintu masuk dan pintu keluar objek wisata. Harapannya, kegiatan ini tidak mengganggu aktivitas para wisatawan.
"Pemantauan akan dilaksanakan minimal 2 kali seminggu. Untuk jadwal lengkapnya akan menyusul," ujar Tjok seperti dilansir balipost.com.
Meski hanya 40% wisatawan asing yang membayar pungutan, total pungutan yang terkumpul sejak pertama kali diberlakukan pada 14 Februari hingga 18 Maret 2024 tercatat sudah mencapai Rp32,9 miliar. Tercatat ada 5.000 wisatawan asing yang membayar pungutan setiap harinya.
Untuk diketahui, pungutan wisatawan asing berlaku di Bali berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023 tentang Provinsi Bali dan diatur lebih lanjut dalam Perda 6/2023.
Merujuk pada Pasal 5 Perda 6/2023, pungutan dikenakan atas wisatawan asing yang masuk ke Bali dari luar negeri ataupun dari wilayah lainnya di Indonesia. Pungutan wajib dibayar sebelum atau saat wisatawan asing memasuki pintu kedatangan di Bali.
Adapun besaran pungutan yang dikenakan adalah senilai Rp150.000 per orang. Besaran pungutan akan dievaluasi setidaknya 3 tahun sekali.
Penerimaan dari pembayaran pungutan ini diklasifikasikan sebagai lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Hasil pungutan nantinya akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan dari sumber pendanaan lainnya. (sap)