Suasana rapat di Kanwil DJP Jakarta Khusus. (foto: Kanwil DJP Jakarta Khusus)
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus menghentikan penyidikan atas tersangka tindak pidana pajak berinisial AB.
Penyidikan dihentikan lantaran tersangka telah melunasi pajak yang kurang dibayar senilai Rp943,29 juta ditambah denda senilai Rp2,82 miliar. Nilai denda dihitung 3 kali lipat dari pajak yang kurang dibayar sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 44B UU KUP.
"Tersangka AB telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP kepada menteri keuangan," sebut kanwil, dikutip pada Rabu (20/3/2024).
Kejaksaan Agung juga telah memutuskan untuk menghentikan penyidikan sesuai dengan penyidikan tindak pidana pajak sesuai dengan permintaan keuangan. Penghentian penyidikan termuat dalam Keputusan Jaksa Agung 29/2024 tertanggal 25 Januari 2024.
"Atas keputusan jaksa agung tersebut, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan oleh tersangka AB disetujui untuk dihentikan," tulis kanwil.
Sebagai informasi, penghentian penyidikan tindak pidana pajak dapat dilakukan oleh jaksa agung setelah mendapatkan permintaan oleh menteri keuangan.
Dalam hal wajib pajak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 UU KUP, penyidikan dihentikan setelah wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah denda sebesar 1 kali dari jumlah kerugian pada pendapatan negara.
Bila wajib pajak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP, penyidikan dihentikan setelah wajib pajak melunasi pokok pajak ditambah denda sebesar 3 kali lipat.
Jika wajib pajak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A UU KUP, penyidikan dihentikan setelah wajib pajak melunasi jumlah pajak dalam faktur pajak/bukti potong ditambah denda sebesar 4 kali lipat jumlah pajak dalam faktur pajak/bukti potong. (rig)