Ilustrasi.
KAUR, DDTCNews - KP2KP Bintuhan di Bengkulu menggelar sosialisasi peraturan perpapajakn terbaru bagi bendahara kecamatan. Sosialisasi ini diikuti oleh 12 bendahara kecamatan di wilayah Kabupaten Kaur.
Salah satu aturan perpajakan yang menjadi bahasan utama adalah penerapan tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023
"Selain itu, tim juga memberikan sosialisasi soal pembuatan bukti potong, pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi, dan pemutakhiran NIK sebagai NPWP," jelas Kepala KP2KP Bintuhan Tri Setyo Nugroho, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (18/3/2024).
Kehadiran TER sendiri berfungsi untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21. Oleh karena itu, tidak ada jenis pajak tambahan yang muncul sebagai hasil dari penerapan aturan TER ini. Sistem perhitungan TER hanya berlaku untuk masa pajak selain yang merupakan periode pajak terakhir.
TER terdiri dari dua jenis tarif, yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Tarif efektif bulanan disesuaikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PTKP). Sementara tarif efektif harian ditentukan berdasarkan jumlah penghasilan bruto harian.
Pada praktiknya, cara penghitungan pajak penghasilan dengan menggunakan skema TER atau PP 58/2023 ini sebenarnya memudahkan, terutama untuk penghitungan upah bulanan dan harian. Meskipun demikian, pemberlakuan aturan penghitungan ini dinilai rumit karena ada skema tarif rata-rata yang diaplikasikan pada setiap kategori.
"Karena itulah tim memberikan pendampingan kepada bendahara kecamatan agar memahami seluk beluk TER," kata Tri. (sap)