Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam berencana menggencarkan penagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.
Sekretaris Bapenda Kota Batal Aidil Salaho mengatakan Bapenda akan melakukan penagihan pajak terhadap pihak ketiga yang mengelola aset milik pemerintah. Menurutnya, aset milik pemerintah yang dikelola pihak ketiga sesungguhnya adalah objek PBB-P2.
"Menurut aturan, aset pemerintah yang dikelola pihak ketiga dan bersifat komersial menjadi objek pajak. Ini yang kami satukan kemarin pemahamannya, termasuk pengelolaan bandara Hang Nadim Batam yang sejak 2021 sudah dikelola konsorsium," katanya, dikutip pada Minggu (17/3/2024).
Penagihan PBB digencarkan mengingat jenis pajak tersebut masih menjadi salah satu penyokong utama pendapatan daerah Kota Batam. Hingga Maret 2024, setoran PBB-P2 sudah mencapai Rp38,4 miliar.
Realisasi penerimaan PBB pada kuartal I/2024 didukung oleh penagihan aktif serta program relaksasi pajak yang diselenggarakan pada periode tersebut. Adapun penagihan merupakan kegiatan yang rutin dilakukan oleh Bapenda
"Alhamdulilah [penagihan] masih berjalan. Meskipun mereka minta pengurangan, pada intinya mereka membayarkan kewajiban mereka dengan pemanggilan yang kami lakukan," ujar Aidil seperti dilansir metro.batampos.co.id.
Sementara itu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang menjadi andalan Pemkot Batam juga mencetak kinerja positif. Hingga Maret, Bapenda telah mengumpulkan pendapatan dari BPHTB sekitar Rp100,6 miliar.
"Kedua objek pajak tersebut masih jadi andalan dan motor bagi penerimaan daerah sampai Maret ini," jelas Aidil. (rig)