Ilustrasi.
KALIANDA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda melakukan kunjungan kerja ke salah satu Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kecamatan Sidomulyo pada 30 Januai 2024.
Pelaksana dari KP2KP Kalianda Rizki Wira Pamungkas mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang rutin dilakukan petugas pajak, yaitu Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penggalian potensi perpajakan sekaligus edukasi perpajakan terhadap wajib pajak yang dilakukan kunjungan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (25/2/2024).
Dalam kunjungan tersebut, Wira turut menjelaskan terkait dengan kewajiban penyampaian laporan bulanan PPAT. Dia mengingatkan laporan bulanan PPAT disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sesuai dengan format laporan bulanan yang telah ditentukan.
“Isi laporan bulanan tersebut jangan sampai ada yang terlewat. Contoh, belum dicantumkan NPWP dan/atau NIK, alamat pihak yang bertransaksi, lokasi tanah dan bangunan. Jadi, isiannya harus sesuai dengan PMK 261/ 2016 beserta perubahannya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno menambahkan seluruh Notaris/PPAT juga wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahun. Untuk tata cara pelaporan, notaris dapat melakukan konsultasi ke KP2KP Kalianda.
Dari kunjungan tersebut, ia berharap dapat para Notaris/PPAT dapat memahami lagi terkait dengan kewajibannya, termasuk dalam menyampaikan laporan bulanan dengan format yang benar, dan isian yang lengkap serta disampaikan dengan tepat waktu.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)