KP2KP MANNA

Omzet Distributor Kopi Tembus Rp 4,8 Miliar, Kantor Pajak Adakan Visit

Redaksi DDTCNews
Senin, 19 Februari 2024 | 18.00 WIB
Omzet Distributor Kopi Tembus Rp 4,8 Miliar, Kantor Pajak Adakan Visit

Ilustrasi.

MANNA, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Manna melakukan kunjungan kerja (visit) ke lokasi usaha wajib pajak badan (CV) yang bergerak di bidang distributor kopi pada 8 Januari 2024.

KP2KP Manna menjelaskan kunjungan pegawai pajak ke lokasi usaha distributor kopi tersebut dalam rangka menindaklanjuti permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak. Kunjungan dilakukan untuk mengetahui usaha yang dijalankan wajib pajak.

“Hasil bumi yang menjadi fokus kegiatan usaha wajib pajak adalah kopi. Wajib pajak menjalankan usaha sebagai distributor kopi yang mendistribusikan kopi dari petani ke konsumen,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Senin (19/2/2024)

KP2KP menyebut wajib pajak mengumpulkan kopi dari petani-petani yang tersebar di Provinsi Jambi dan Kota Pagar Alam untuk kemudian dilakukan penyortiran di gudang sortir yang berada di Kota Bandar Lampung.

Setelah dilakukan penyortiran, kopi dikirimkan kepada konsumen, baik di dalam negeri maupun luar negeri seperti negara Thailand dan Arab Saudi. Selain mendistribusikan biji kopi mentah, wajib pajak diketahui menerima pesanan pengiriman biji kopi siap giling.

Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan petugas pajak, wajib pajak juga memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Dengan demikian, wajib pajak diharuskan untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, petugas pajak juga memberikan edukasi terkait dengan berbagai kewajiban pajak yang harus dilakukan setelah wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP. Wajib pajak menyatakan bersedia untuk kooperatif dan menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai PKP.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.