Ilustrasi.Â
TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau membuka ruang untuk menurunkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengatakan tarif PBJT yang dalam UU HKPD ditetapkan sebesar 40% hingga 75% akan diturunkan menjadi sebesar 20% hingga 25%. Menurut Hasan, tarif tersebut setara dengan yang berlaku di Bali dan Yogyakarta.
"Mereka [pelaku usaha] menginginkan ya tetap 15%, tapi kan nggak bisa. Di Bali dan Yogyakarta 20-25%, mungkin kita bisa terapkan seperti itu," ujar Hasan, dikutip Senin (19/2/2024).
Menurut Hasan, penurunan tarif PBJT menjadi lebih rendah dari 40% dimungkinkan sesuai dengan UU HKPD. Undang-undang tersebut membuka ruang bagi pemda untuk memberikan keringanan pajak. Ruang diskresi juga dipertegas oleh Kemendagri lewat Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ.
Lewat surat edaran ini, kepala daerah diminta untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha dalam rangka membahas pemberian insentif fiskal.
"Ada kebijakan diskresi yang diberikan ke daerah, salah satunya soal pajak 40% untuk tempat hiburan," ujar Hasan seperti dilansir sijoritoday.com.
Hasan pun menegaskan PBJT atas jasa hiburan sesungguhnya ditanggung oleh konsumen, bukan pelaku usaha. Mengingat jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikonsumsi oleh segmen masyarakat kelas menengah ke atas, tarif yang lebih tinggi perlu diterapkan atas hiburan-hiburan tersebut.
"Orang yang ke hiburan malam itu kan orang yang ekonominya ke atas, bebannya juga kan ke konsumen bukan ke pelaku usaha," ujar Hasan. (sap)