Ilustrasi.
PADANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat menurunkan tarif pajak atas jasa hiburan tertentu dari yang awalnya 75% menjadi sebesar 50%.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan mengatakan penurunan tarif pajak tersebut berlaku atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar.
"Pajak hiburan di undang-undang itu kisaran 40% sampai 75%, di Kota Padang masih direntangan itu," ujar Yosefriawan, dikutip Kamis (8/2/2024).
Walau tarif pajak atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar diturunkan, tarif pajak atas jasa hiburan pada mandi uap/spa justru naik dari 35% menjadi 50%.
Tarif tersebut termuat dalam Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disepakati oleh pemkot bersama DPRD dan mencabut perda sebelumnya yakni Perda 4/2011.
Untuk diketahui, tarif PBJT atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40% hingga 75% diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Meski batas bawah dan batas atas dari tarif PBJT jasa hiburan tertentu telah ditetapkan dalam undang-undang, Kemendagri melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ memberikan ruang kepada pemda untuk memberikan keringanan PBJT.
Kepala daerah didorong untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait dengan pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, utamanya bagi pelaku usaha baru pulih dari dampak pandemi Covid-19.
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme," bunyi surat edaran tersebut. (sap)