KOTA DENPASAR

Denpasar Terbitkan Aturan Baru Soal Tarif Pajak Daerah, Ini Daftarnya

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 03 Februari 2024 | 18.15 WIB
Denpasar Terbitkan Aturan Baru Soal Tarif Pajak Daerah, Ini Daftarnya

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar 5/2023.

Perda tersebut diterbitkan guna melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Melalui beleid yang berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut, Pemkot Denpasar di antaranya menetapkan tarif pajak daerah.

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).

Secara lebih terperinci, Perda Kota Denpasar 5/2023 tersebut memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.

Pertama, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar: (i) 0,1% untuk nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp1 miliar; (ii) 0,2% untuk NJOP di atas  Rp 1 miliar.

Selain itu, ada pula tarif PBB-P2 sebesar 0% yang berlaku khusus untuk objek pajak berupa: lahan produksi pangan dan ternak; dan/atau tanahnya ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau kota pertanian (sawah ekowisata dan sawah murni).

Tarif PBB-P2 sebesar 0% tersebut juga berlaku untuk objek pajak yang dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah sesuai data terpadu kesejahteraan sosial yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial

Kedua, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Namun, terdapat beragam tarif khusus yang berlaku untuk kondisi berikut:

  • 0% dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat termasuk suami/istri.
  • 0,001% terhadap pemberian waris atau hibah wasiat kepada yang berhak menerima waris atau hibah wasiat yang memiliki hubungan darah lebih dari 1 derajat garis lurus ke atas dan/atau ke bawah dan hubungan darah ke samping.
  • 0,001% terhadap pemberian waris atau hibah wasiat kepada penerima waris yang sah dalam kondisi pemberi waris atau hibah wasiat putung.

Ketiga,  tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Tarif PBJT ditetapkan bervariasi tergantung pada sektornya. Merujuk Pasal 24 Perda Kota Denpasar 5/2023, tarif PBJT ditetapkan sebagai berikut:

  • 10% untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan;
  • 40% untuk PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa;
  • 3% untuk PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam;
  • 1,5% untuk PBJT atas tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Keempat, pajak reklame. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Kelima, pajak air tanah (PAT). Tarif PAT ditetapkan sebesar 20%. Keenam, opsen pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66% dari PKB terutang.

Ketujuh, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari BBNKB terutang. Adapun, berdasarkan perda tersebut, Pemerintah Kota Denpasar tidak memungut pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) serta pajak sarang burung walet. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.