KOTA BATAM

Pemkot Batam Beri Pembebasan BPHTB untuk Kampung Tua

Dian Kurniati
Sabtu, 3 Februari 2024 | 13.00 WIB
Pemkot Batam Beri Pembebasan BPHTB untuk Kampung Tua

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau memberikan insentif pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) terhadap tanah dan bangunan di kawasan Kampung Tua.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam Rudi Panjaitan mengatakan pembebasan BPHTB menjadi bentuk keberpihakan pemkot terhadap masyarakat di Kampung Tua. Melalui kebijakan ini, diharapkan proses sertifikasi tanah dan bangunan di Kampung Tua dapat segera diselesaikan.

"Sesuai Perwako 2/2024, BPHTB Kampung Tua bebas atau gratis," katanya, dikutip pada Sabtu (3/2/2024).

Rudi mengatakan insentif pembebasan BPHTB berlaku untuk semua Kampung Tua yang telah terdaftar dan diukur oleh petugas. Saat ini, tercatat ada 37 titik Kampung Tua yang ada di seluruh wilayah Kota Batam.

Kampung Tua merupakan kelompok rumah tinggal yang dihuni penduduk asli Batam sebelum kota ini mulai dibangun pada 1970. Pemkot Batam melalui peraturan daerah pun telah menetapkan Kampung Tua sebagai bagian dari kawasan cagar budaya yang perlu dilestarikan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah menjelaskan insentif pembebasan BPHTB menjadi bagian dari upaya pemerintah memudahkan masyarakat Kampung Tua mengurus sertifikasi tanah dan bangunan. Selain itu, insentif BPHTB juga diberikan kepada masyarakat yang termasuk dalam program tanah sistematis lengkap (PTSL).

"Perwako ini juga memberikan pengurangan atau relaksasi BPHTB sebesar 50% untuk PTSL dengan ketentuan maksimal luas lahan PTSL sebesar 600 meter persegi," ujarnya.

Azmansyah menambahkan pembebasan BPHTB turut menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki rumah pertama. Insentif ini telah diatur dalam Perda Kota Batam 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang masuk dalam kategori MBR perlu membuat permohonan kepada Bapenda untuk diverifikasi. Kriteria MBR akan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR 22/2023, yakni berpenghasilan maksimal Rp7 juta untuk individu tunggal dan Rp8 juta untuk keluarga, serta memiliki luas lantai maksimal 36 meter persegi untuk rumah umum/susun dan 48 meter persegi untuk rumah swadaya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.