Calon penumpang membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (16/12/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/nz
BADUNG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Bali akan menerbitkan peraturan bupati (perbup) tentang penurunan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu sesuai dengan surat edaran (SE) dari menteri dalam negeri (mendagri).
Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arwana mengatakan dengan terbitnya perbup ini, tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu yang sebesar 40% hingga 75% akan dikembalikan menjadi hanya sebesar 15%.
"Sudah terbit SE dari mendagri yang memberikan amanah kepada seluruh daerah dalam memberikan insentif fiskal mengacu pada Pasal 101 UU HKPD," ujar Adi Arwana, dikutip Rabu (24/1/2024).
Adi Arwana mengatakan SE mendagri tersebut ditindaklanjuti oleh badan pendapatan daerah bersama dinas pariwisata. Perbup ditargetkan terbit dalam waktu dekat agar bisa segera menjadi pedoman bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.
"Insentif fiskal ini berbentuk perbup mudah-mudahan bulan ini sudah selesai dan bisa berjalan," ujar Adi Arwana seperti dilansir nusabali.com.
Untuk diketahui, UU HKPD memberlakukan tarif PBJT dengan tarif sebesar 40% hingga 75% atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai tahun ini. Selain atas kelima jasa hiburan tersebut, tarif PBJT dibatasi maksimal sebesar 10%.
Meski demikian, Kemendagri melalui SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ justru mendorong kepala daerah untuk memberikan insentif guna menurunkan PBJT yang dibebankan atas kelima jasa hiburan khusus tersebut.
Lewat SE tersebut, mendagri mendorong kepala daerah untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha terkait dengan pemberian insentif fiskal dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi, utamanya bagi pelaku usaha baru pulih dari dampak pandemi Covid-19.
"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka dalam pelaksanaanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, tidak boleh terjadi transaksional dan menghindari adanya praktik kolusi, korupsi dan nepotisme," bunyi SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ. (sap)