Ilustrasi.
BANDUNG, DDTCNews - Kanwil DJP Jawa Barat I menyerahkan tersangka berinisial DSD ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Tersangka DSD bersama tersangka yang telah diserahkan sebelumnya, EDT, diduga secara sengaja menerbitkan ataupun menggunakan faktur pajak fiktif melalui CV BN.
"Tindak pidana yang dilakukan DSD bersama tersangka lainnya menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp10,65 miliar," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati, dikutip Senin (1/1/2024).
Berkas perkara atas tersangka EDT telah dinyatakan lengkap pada 29 November 2023. Penerbitan faktur pajak fiktif dilakukan oleh DSD bersama EDT pada masa pajak November 2018 hingga Januari 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada 2018 dan 2019.
Tersangka DSD ditengarai melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A UU KUP sekaligus Pasal 43 ayat (1) UU KUP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga maksimal 6 tahun sekaligus denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Agar terhindar dari pemidanaan, tersangka memiliki kesempatan menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B UU KUP.
Namun, tersangka harus terlebih dahulu melunasi kerugian negara sebesar jumlah pajak dalam faktur pajak ditambah denda sebesar 4 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.
"Dalam hal wajib pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak," kata Erna. (sap)