KOTA BATAM

Ramai Dimanfaatkan, Program Insentif PBB-P2 Bakal Berlanjut pada 2024

Dian Kurniati
Sabtu, 30 Desember 2023 | 09.00 WIB
Ramai Dimanfaatkan, Program Insentif PBB-P2 Bakal Berlanjut pada 2024

Ilustrasi. 

BATAM, DDTCNews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau menyatakan bakal memperpanjang program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) pada 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan program pemutihan dilaksanakan untuk meringankan wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemkot untuk menyelesaikan piutang PBB-P2.

"Piutangnya tentu harus ditagih, salah satunya melalui regulasi relaksasi pajak ini. Mereka mau memanfaatkan relaksasi ini," katanya, dikutip pada Sabtu (30/12/2023).

Raja mengatakan pelaksanaan pemutihan denda PBB-P2 selama ini telah dimanfaatkan wajib pajak untuk menyelesaikan piutangnya. Meski demikian, masih ada piutang PBB-P2 senilai Rp50 miliar yang harus diselesaikan.

Tidak hanya pemutihan denda, pemkot juga berencana memberikan diskon atas pokok PBB yang tertuang. Pada kuartal I/2024, diskon akan diberikan sebesar 10%, sedangkan pada kuartal II/2024, diskonnya sebesar 5%.

"Besaran diskon piutang masih dibahas dengan pimpinan. Kami mendorong wajib pajak taat akan kewajiban," ujarnya dilansir batampos.jawapos.com.

Sejauh ini, Bapenda telah merealisasikan PBB-P2 senilai Rp214 miliar atau 82% dari target. Meski tidak mencapai 100%, Raja menilai kinerja tersebut sudah lebih baik ketimbang tahun lalu.

Menurutnya, program pemutihan denda menjadi salah satu pendorong penerimaan PBB-P2 pada tahun ini. Program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan untuk menyambut HUT ke-194 Batam pada 2 Oktober hingga 18 Desember 2023.

Melalui program pemutihan ini, pemkot memberikan penghapusan denda untuk piutang tahun pajak 1994-2022. Selain itu, pemkot juga memberikan diskon 50% untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang terkait dengan pemberian hibah, serta 10% terhadap pemberian hak baru untuk luasan tanah minimum 10.000 meter persegi.

Dia berharap makin banyak wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 pada tahun depan. Pasalnya, pajak daerah yang dibayarkan wajib pajak sangat menentukan pelaksanaan pembangunan daerah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.