Ilustrasi.
BANAWA, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa mengadakan kegiatan edukasi perpajakan secara one-on-one kepada wajib pajak di sepanjang wilayah Pantai Barat Sulawesi Tengah pada 15-17 November 2023.
KP2KP Banawa menyatakan kegiatan edukasi perpajakan tersebut berfokus pada upaya meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, di antaranya melaporkan SPT Tahunan serta kewajiban melakukan pembayaran pajak yang terutang.
“Wajib pajak yang diedukasi ditentukan berdasarkan Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) dari Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Penyuluhan,” sebut KP2KP dikutip dari situs web DJP, Kamis (7/12/2023).
Dalam kegiatan edukasi tersebut, KP2KP Banawa menugaskan tim yang terdiri atas Kepala KP2KP Banawa Amor Palulu serta dua pelaksana. Mereka kemudian mendatangi alamat 3 wajib pajak yang tercantum dalam DSPT.
Wajib pajak yang menjadi sasaran edukasi antara lain wajib pajak dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil), aktivitas penunjang angkutan darat lainnya, serta pertanian padi hibrida.
Selain melaksanakan DSPT, kunjungan juga dilakukan dalam rangka mengumpulkan data potensi perpajakan. Kunjungan tersebut juga sejalan dengan fungsi unit KP2KP, yaitu pengawasan dan mendukung tugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
Tim juga mengidentifikasi beberapa bangunan yang memiliki potensi PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) saat melakukan penyisiran dan pengumpulan data. Pemilik bangunan lantas diberikan edukasi terkait dengan ketentuan PPN KMS.
Data yang terkumpul kemudian dikirimkan ke KPP Pratama Palu sebagai unit pusat KP2KP Banawa dengan tujuan untuk membantu penggalian potensi dan menambah pundi-pundi penerimaan negara dari pajak. (rig)