Ilustrasi. Petugas Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya memusnahkan berbagai merek rokok impor ilegal di Banda Aceh, Aceh, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.
INDRAGIRI HILIR, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Tembilahan, Riau menggelar pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada 2020 dan 2023.
Salah satu barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 16,5 juta batang.
"Seluruh barang yang dimusnahkan telah melalui prosedur penetapan sebagai barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan peruntukan dari menteri keuangan," kata Kepala Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (28/11/2023).
Eka menjelaskan bahwa total barang yang dimusnahkan merupakan gabungan hasil penindakan yang terdiri penindakan pada 2020 sebanyak 16.090.000 batang dan penindakan selama 2023 sebanyak 435.200 batang. Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Tembilahan telah mencegah potensi kerugian negara terhadap pelanggaran cukai senilai Rp11,7 miliar.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong untuk menghilangkan fungsi utamanya dan kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Tembilahan.
"Pelaksanaan pemusnahan merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi kepentingan nasional, khususnya pengusaha barang kena cukai," kata Eka.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DJBC ikut mengamankan barang-barang ilegal yang menyalahi peraturan kepabeanan dan cukai.
Secara umum, ada 2 opsi populer dalam menindaklanjuti barang ilegal yang diamankan. Pertama, dimusnahkan apabila barang dinilai berpotensi disalahgunakan. Kedua, dihibahkan apabila ada peluang memberikan manfaat bagi kemanusiaan. Ketentuan ini diatur dalam PMK 39/2014 dan PMK 240/2012. (sap)