Ilustrasi.
GROBOGAN, DDTCNews - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan mencatat ada 12 wajib pajak restoran yang tapping box-nya tidak aktif.
Kepala Bidang Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Grobogan Rini Rachmawati mengatakan pihaknya langsung memberikan teguran terhadap wajib pajak restoran yang tidak mengaktifkan tapping box tersebut.
"Kami langsung melakukan pemeriksaan ke lapangan dan memberi teguran. Mereka diminta melunasi pajak restoran serta kami turunkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB)," ujar Rini, dikutip Jumat (10/11/2023).
SKPDKB diterbitkan karena 12 wajib pajak restoran tersebut ditengarai menyetorkan pajak restoran lebih rendah dari yang seharusnya.
Rini menceritakan saat ini sudah ada 112 wajib pajak yang omzet dan penyetoran pajaknya diawasi menggunakan tapping box. Wajib pajak tersebut terdiri dari 73 wajib pajak restoran, 17 wajib pajak hotel, 17 wajib pajak parkir, dan 5 wajib pajak hiburan.
Menurut Rini, ketidakpatuhan memang kerap dilakukan oleh wajib pajak restoran. "Ada yang kadang memakai tapping box, kemudian melepasnya. Ada juga restoran yang tetap menyalakan tapi malah kedapatan memakai 2 alat, yang 1 milik mereka sendiri," ujar Rini seperti dilansir radarkudus.jawapos.com.
Melalui pengawasan, BPPKAD berharap kecurangan pembayaran pajak dapat diminimalisasi. Wajib pajak pun diimbau untuk tetap mengaktifkan tapping box dalam rangka mendukung pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD).
"Jika kedapatan tidak memasang dan curang, kami akan kenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan 1, 2, dan 3 hingga pencabutan izin usaha dan penutupan," ujar Rini. (sap)