Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang mengadakan kelas pajak yang mengulas terkait dengan pemindahbukuan online (e-Pbk) dan program pengurangan sanksi administrasi (PSA) pada 17 Oktober 2023.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Karangpilang Eko Radnadi Susetio mengatakan kelas pajak tersebut diadakan untuk memberikan informasi kepada wajib pajak perihal kemudahan layanan pemindahbukuan.
"Apabila wajib pajak mengalami kesalahan penyetoran pajak maka tidak perlu lagi untuk mengajukan permohonan manual. Cukup mengajukan secara online melalui akun DJP Online miliknya," katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (9/11/2023).
Eko menjelaskan penggunaan kanal e-Pbk melalui laman DJP Online hanya bisa dilakukan apabila wajib pajak memiliki akun. Setelah login, wajib pajak dapat memilih menu Pemindahbukuan dan mengikuti proses pemindahbukuan yang terdapat dalam menu tersebut sampai tuntas.
Apabila menu Pemindahbukuan tidak ditemukan di DJP Online, wajib pajak perlu melakukan aktivasi fitur e-Pbk terlebih dahulu.
Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Surabaya Karangpilang Novan Andy Nugroho menyebut e-Pbk hanya dapat dipakai untuk melakukan pemindahbukuan pada NPWP yang sama dan atas surat setoran pajak (SSP).
"Pemindahbukuan melalui e-Pbk dapat dilakukan untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak," tuturnya.
Selain materi mengenai e-Pbk, KPP Pratama Surabaya Karangpilang juga turut menjelaskan mengenai program pengurangan sanksi administrasi (PSA). Namun demikian, terdapat batasan terhadap jenis sanksi yang dapat diajukan dalam program tersebut.
Sebagai informasi, Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III secara bersama-sama menerapkan kebijakan PSA, pengawasan dan penegakan hukum, dan ketentuan perpajakan wajib pajak sektor emas dan perhiasan di Provinsi Jawa Timur. (rig)