Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Riau menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial J ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Tersangka J ditahan oleh Kejati Riau karena telah secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN, menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar, dan juga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
"Tersangka J diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," ujar Asisten Pidana khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf, dikutip Rabu (8/11/2023).
Dengan dilimpahkannya tanggung jawab atas tersangka J ke Kejati Riau, tersangka J langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Perlu diketahui, tersangka J melakukan tindak pidana pajak melalui CV PMS, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar buah kelapa sawit. Tindak pidana dilakukan oleh tersangka J pada masa pajak Februari hingga Juli 2019.
Adapun kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana oleh tersangka J mencapai Rp8,3 miliar.
Imran mengatakan ke depan Kejati Riau bersama DJP akan senantiasa konsisten melakukan upaya penegakan hukum sebagai langkah akhir terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan.
"Ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum Kanwil DJP dengan Kejati Riau. Ini juga bentuk keseriusan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan di Provinsi Riau," ujar Imran seperti dilansir riauonline.co.id. (sap)