Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya dan Jasa Raharja menggelar penertiban pengesahan tahunan STNK dan pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) DKI Jakarta.
Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta Elvarinsa mengatakan kerja sama tersebut penting dalam rangka mendorong masyarakat sehingga bisa lebih tertib dalam mengurus administrasi perpajakan kendaraan bermotornya.
"Kami mengajak masyarakat untuk mendukung program ini agar administrasi pengesahan tahunan STNK, perpajakan kendaraan bermotor, dan tertibnya administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan dengan lebih baik," katanya, dikutip pada Selasa (31/10/2023).
Elvarinsa menyebut ketaatan administrasi akan memastikan kualitas pelayanan yang diberikan tetap baik. Selain itu, lanjutnya, ketaatan administrasi juga dapat membuat keamanan kendaraan bermotor di DKI tetap terjaga.
Wajib pajak DKI dapat memanfaatkan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB tanpa perlu ada pengajuan permohonan khusus dari wajib pajak. Insentif ini berlaku hingga 29 Desember 2023.
Tak hanya itu, pemprov juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% untuk BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas. Insentif ini berlaku mulai 10 Oktober hingga 30 Desember 2023.
"Dengan insentif ini, pemprov mendorong masyarakat untuk menjalankan administrasi kendaraan mereka secara tepat waktu," ujar Elvarinsa.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor sudah mencapai Rp7,66 triliun atau 79,83% dari target yang ditetapkan pada APBD 2023 senilai Rp9,6 triliun. (rig)