KP2KP SINJAI

Dapat Tanah Warisan, WP Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews
Senin, 30 Oktober 2023 | 18.00 WIB
Dapat Tanah Warisan, WP Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan konsultasi terkait dengan pajak penghasilan atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan (PHTB) atas tanah warisan kepada wajib pajak pada 27 September 2023.

Pegawai KP2KP Sinjai Husnul Hatima menjelaskan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) final. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34/2016, PHTB berupa harta warisan mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPh final.

“Untuk dapat memanfaatkan fasilitas itu, ahli waris dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari PHTB warisan melalui pos ke KPP Pratama Bulukumba,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (30/10/2023).

Untuk kelengkapan persyaratan permohonannya, lanjut Husnul, wajib pajak dapat mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan PPh atas Penghasilan dari PHTB.

Sementara itu, wajib pajak yang meminta konsultasi terkait dengan PPh atas PHTB waris mengaku dirinya diarahkan untuk mengurus pajak penghasilan atas PHTB sebelum mengurus sertifikat atas tanah warisan tersebut.

“Jadi tanah ini awalnya milik kakek saya yang telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu dan pengurusan warisannya belum dilakukan sampai saat ini. Kami berniat mengurus sertifikat atas tanah ini agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tuturnya.

Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari PBHTB waris diberikan dengan penerbitan SKB PPh. Permohonan untuk memperoleh SKB PPh tersebut diajukan oleh ahli waris.

“Ahli waris…, permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari PER ini,” bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf c PER-30/PJ/2009. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.