Ilustrasi.
SIDOARJO, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) II menyita 3 aset milik tersangka tindak pidana pajak berinisial AW.
Aset yang disita adalah 3 bidang tanah dan bangunan dengan luas masing-masing sebesar 98 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Gresik.
"Upaya sita aset tersangka ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat perbuatan tersangka," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, dikutip pada Minggu (22/10/2023).
AW ditetapkan sebagai tersangka karena ditengarai melakukan tindak pidana pajak melalui PT GAP, yakni secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, tidak menyampaikan SPT, sekaligus tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut pada 2015 hingga 2017.
Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara.
"Koordinasi juga akan terus dilaksanakan dengan APH di wilayah Jawa Timur untuk menindak wajib pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," ujar Agustin dikutip dari lenteratoday.com.
Tak lupa, Agustin juga mengimbau kepada wajib pajak lainnya untuk senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kalau mengalami kesulitan agar menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdekat agar dibantu proses kesulitannya," tutur Agustin. (rig)