Sejumlah warga membongkar mesin penyedot pasir yang digunakan oleh penambang pasir di dalam kawasan sumber air resapan hutan mangrove Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (6/9/2023). Aksi protes dilakukan warga, nelayan, dan pelaku pariwisata setempat dengan menutup paksa tambang pasir yang beroperasi secara ilegal karena merusak lingkungan. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.
REMBANG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah berencana mengenakan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Wacana pengenaan MBLB tersebut tidak hanya menyasar pertambangan legal, tetapi juga membidik pertambangan ilegal.
Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan rencana kebijakan ini telah dibahas bersama akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Diskusi tersebut memberi kesimpulan sekaligus penegasan bahwa Pemkab Rembang diperbolehkan memungut MBLB kepada penambang berizin maupun yang tidak berizin.
"Sesuai hasil dari UGM, kami menarik pajak tambang bukan karena izin. Tetapi karena ada eksploitasi. Izin atau tidak berizin bisa ditarik. ltu clear, aturan sudah jelas sehingga tidak ada masalah," ujar Hafidz, dikutip pada Sabtu (14/10/2023).
Hafidz menekankan bahwa pemungutan pajak MLBB berdasarkan pada ada-tidaknya aktivitas eksploitasi, bukan karena izin. Untuk itu, dia mengeklaim ketentuan pajak MBLB sudah jelas sehingga diharapkan tidak timbul permasalahan.
Adapun pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun ini, berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan, PAD Rembang ditarget sekitar Rp375,067 miliar.
Angka tersebut akan diambil dari beberapa sumber PAD, salah satunya pajak daerah yang direncanakan sekitar Rp155,124 miliar dan retribusi daerah senilai Rp33,4 miliar. Hafidz mengaku sudah berupaya untuk merealisasikan target penerimaan pajak daerah.
Upaya tersebut di antaranya dengan mendata seluruh potensi pajak secara door to door. Pemkab Rembang juga berupaya mempermudah pelayanan dengan menerapkan sistem pembayaran pajak yang terdigitalisasi. Ada pula upaya kerja sama lintas sektoral dan mendorong efektivitas pengawasan.
"Kerja sama lintas sektoral, memperbaiki sistem dan prosedur yang mengarah pada sistem yang mempermudah pelayanan dan mendorong efektivitas dalam pengawasan," pungkasnya seperti dilansir lingkarjateng.id. (sap)