Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (LTO) Satu menggelar kegiatan edukasi pelaksanaan penagihan pajak melalui media sosial yang disiarkan langsung di Tebet Eco Park, Jakarta pada 31 Agustus 2023.
Dalam edukasi tersebut, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP LTO Satu Zaenal Arifin memaparkan ketentuan pelaksanaan penagihan pajak terbaru sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023.
“PMK-61 memberikan banyak kemudahan dan keadilan terhadap penanggung pajak. Tanggung jawab utang pajak dibuat proporsional dan berkeadilan. Manfaatkanlah PMK-61 ini dengan baik,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (12/10/2023).
Zaenal menjelaskan PMK 61/2023 menyempurnakan peraturan sebelumnya, yaitu PMK 189/2020 dan mengakomodir hal-hal yang diatur dalam UU HPP, serta memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan atas pelaksanaan penagihan pajak.
Dia juga turut memaparkan berbagai pokok perubahan di PMK 61/2023 seperti penambahan pajak karbon dalam lingkup utang pajak dan penyesuaian ketentuan bantuan penagihan pajak seperti yang diatur UU HPP.
Selain itu, ia juga menguraikan alur tindakan penagihan pajak, kriteria penanggung pajak, proporsi serta urutan penanggung pajak yang bertanggung jawab dalam proses pelunasan utang pajak. Selain itu, juga dibahas kasus apabila terdapat perubahan pengurus atas wajib pajak badan.
“Jika terdapat perubahan atau penggantian pengurus dalam akta maka penagihan pajak dilakukan terlebih dahulu terhadap pengurus baru atau pengurus dalam posisi saat ini. Kalau tidak selesai maka dapat beralih ke pengurus lama,” jelas Zaenal.
Merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 61/2023, penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan dapat dilakukan terhadap pengurus dari wajib pajak badan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak, meliputi utang pajak dan biaya penagihan pajak badan induk dan cabang. (rig)