Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menggelar Kelas Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring melalui akun Zoom Meeting pada 21 September 2023.
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Candisari Sasongko Budi Widagdo memberikan sejumlah materi terkait dengan PKP. Salah satu materinya ialah mengulas kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi oleh PKP.
“Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut PPN, menerbitkan faktur pajak, membayar atau melunasi PPN terutang serta menyampaikan SPT Masa PPN,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (11/10/2023).
Selain itu, Sasongko turut menjelaskan mengenai faktur pajak atas jasa pendidikan yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK No. 223/2014.
Dia menuturkan PKP penyelenggara pendidikan dapat menerbitkan faktur pajak sederhana, seperti nota, kuitansi, dan dokumen sejenis lainnya, atas penyerahan jasa pendidikan yang dibebaskan dari PPN tersebut.
“Faktur pajak sederhana seperti nota, kuitansi dan sejenisnya kemudian dikumpulkan dalam 1 bulan pajak dan dilaporkan sebagai penyerahan yang PPN-nya digunggung dengan nominal PPN dipungut senilai nol rupiah,” tuturnya.
Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari Enggar Abimanyu mengingatkan pentingnya acara kelas pajak untuk para PKP agar terhindar dari sanksi administrasi karena tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sebagai informasi, kelas pajak yang diadakan oleh KPP Pratama Semarang Candisari tersebut telah diikuti oleh 11 pengusaha. (rig)