PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Jasa Raharja Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Ini Sebabnya

Dian Kurniati
Rabu, 20 September 2023 | 10.30 WIB
Jasa Raharja Ajak Masyarakat Patuh Bayar Pajak Kendaraan, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - PT Jasa Raharja kembali mengimbau masyarakat untuk patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Barat AA Danang Wisnu Wardana menilai kebanyakan masyarakat enggan membayar pajak kendaraan bermotor karena sudah telanjur memiliki tunggakan. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pemutihan.

"Pemerintah sudah memberi kemudahan kepada wajib pajak kendaraan bermotor dengan melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di seluruh Indonesia. Silakan masyarakat menggunakan kesempatan baik ini," katanya, dikutip pada Rabu (20/9/2023).

Wisnu menuturkan pajak kendaraan bermotor dibutuhkan untuk pembangunan daerah. Pada saat yang sama, masyarakat juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dia menilai SWDKLLJ juga penting untuk keberlanjutan sistem asuransi kecelakaan kendaraan.

Dia menjelaskan pembayaran klaim asuransi kecelakaan bermotor setiap bulan di wilayahnya rata-rata sekitar Rp3 miliar- Rp4 miliar. Untuk periode 1-14 September 2023, klaim asuransi yang dibayarkan terhadap korban meninggal dunia sudah Rp850 juta untuk 17 orang.

Menurutnya, angka pembayaran klaim asuransi kecelakaan kendaraan bermotor untuk korban luka biasanya lebih banyak. Klaim asuransi yang dibayarkan tersebut sesuai dengan nominal pada kuitansi pembayaran dari rumah sakit.

Jika nilai perawatan tersebut melebihi dari plafon yang ditetapkan Jasa Raharja, sisa pembayarannya menjadi tanggungan korban kecelakaan.

Wisnu menyebut Jasa Raharja terus berupaya memperbaiki pelayanan pembayaran klaim asuransi kecelakaan kendaraan bermotor. Menurutnya, pembayaran klaim asuransi kini hanya memerlukan waktu 1 hari asal persyaratan lengkap.

"Jasa Raharja memiliki kewajiban untuk pembayaran klaim asuransi, dan sebaliknya pengendara bermotor juga wajib membayar pajak kendaraan bermotor [dan premi asuransinya] setiap tahun tepat waktu," ujarnya seperti dilansir kalbarnews.co.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.