Ilustrasi.
SUKABUMI, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat memberikan insentif pembebasan denda pajak daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi menyatakan program penghapusan denda diberikan meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah. Pemutihan denda pajak daerah juga diberikan untuk memeriahkan HUT ke-153 kabupaten tersebut.
"Dalam rangka hari jadi Kabupaten Sukabumi ke-153, diberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah kepada wajib pajak," bunyi pengumuman Bapenda, dikutip pada Rabu (6/9/2023).
Program pemutihan denda pajak daerah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 900.1.13.1/KEP.707-BAPENDA/2023. Program ini berlangsung sejak 1 September hingga 20 Desember 2023.
Penghapusan denda berlaku untuk jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
Wajib pajak dapat menikmati program pemutihan denda ini dengan mendatangi kantor Bapenda. Pembayaran pajak daerah di Kabupaten Sukabumi juga dapat dilaksanakan melalui loket Bank BJB.
Melalui pengumumannya, Bapenda menyatakan kepatuhan wajib pajak akan berdampak positif pada ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.
"Berkarya bersama memantapkan pelayanan publik menuju peningkatan daya saing ekonomi daerah," bunyi pengumuman Bapenda dilansir jurnalsukabumi.com. (sap)