JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mendukung pembentukan Konvensi Pajak PBB atau UN Tax Convention.
Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan selama ini DJP dan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) bersama tim di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) turut serta dalam pembahasan UN Tax Convention di PBB.
"Indonesia bagian dari yang mendukung ini. Kita secara spesifik menyatakan kita akan mendukung ini. Mekanismenya, kita menjadi bagian dari tim Kemenlu yang ikut memberikan masukan. Untuk isu pajak, itu Kemenkeu melalui DJSEF atau DJP," ujar Mekar dalam dialog bertajuk Asia Pacific Contribution on International Tax System: Current UN Tax Convention Negotiation and Beyond yang diselenggarakan oleh The Prakarsa, Kamis (25/9/2025).
Secara terperinci, DJP turut terlibat dalam pembahasan Workstream I: Framework Convention, Workstream II: Taxation of Services, dan Workstream III: Dispute Prevention and Resolution.
Pada workstream I, Indonesia mendukung pembentukan UN Tax Convention beserta 2 protokol awalnya. Namun, Indonesia berpandangan kedua protokol awal dimaksud perlu dibahas secara terpisah.
Pada workstream II, Indonesia mendorong penerapan significant economic presence sebagai nexus baru dalam pengenaan pajak atas penghasilan dari pemberian jasa.
Pada workstream III, Indonesia mendukung dibentuknya skema penyelesaian sengketa pajak atas transaksi lintas yurisdiksi. Meski demikian, Indonesia tidak mendukung penerapan arbitrase dalam penyelesaian sengketa perpajakan.
Secara umum, Mekar mengatakan Indonesia akan mendorong suatu bentuk konvensi yang memungkinkan diimplementasikan. Bagaimanapun, implementasi dari UN Tax Convention dan seluruh workstream membutuhkan kerelaan dari negara maju selaku yurisdiksi lawan transaksi.
"Sudah harus dipikirkan dari sekarang, model yang disusun ini nanti bagaimana bisa diterapkan, karena pada akhirnya ada negosiasi akhir untuk convention-nya itu sendiri. Itu yang harus kita pikirkan bersama. Banyak negara Asia memang agak skeptis karena ujungnya kita akan bicara dengan negara maju tadi," ujar Mekar.
Sebagai informasi, PBB melalui majelis umum sudah menyetujui pembentukan intergovernmental negotiating committee untuk mendukung pembentukan UN Tax Convention sekaligus 2 protokol awalnya.
Intergovernmental negotiating committee akan menggelar pertemuan secara rutin setidaknya sebanyak 3 kali per tahun pada 2025 hingga 2027. Pada tahun ini, intergovernmental negotiating committee telah menggelar pertemuan pertama dan kedua di New York pada 4-8 Agustus dan 11-15 Agustus.
Pertemuan ketiga akan digelar pada 10-19 November 2025 di Nairobi, Kenya. (dik)