Ilustrasi.
PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat kembali mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Program pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk membantu wajib pajak yang masih memiliki piutang PBB-P2. Melalui program tersebut, pemkot berharap wajib pajak terdorong untuk melunasi semua piutangnya.
"Jangan sampai ketinggalan program ini yah. Catat tanggal dan waktunya," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @dikominfopontianak, dikutip pada Selasa (5/9/2023).
Program penghapusan denda atau pemutihan PBB-P2 berlangsung sampai dengan 31 Desember 2023. Penghapusan denda diberikan untuk tunggakan PBB-P2 pada tahun pajak 2008-2022.
Program pemutihan denda dapat dinikmati oleh seluruh wajib pajak yang memiliki piutang PBB-P2. Melalui program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2 yang terutang dan dendanya otomatis dihapuskan.
Tunggakan PBB-P2 dapat dicek melalui layanan Whatsapp Piutang Smart 0811-561-980. Untuk pembayarannya, dapat melalui berbagai saluran antara lain kantor Badan Keuangan Daerah, seluruh cabang kantor Bank Kalbar, serta melalui e-Ponti pada situs web eponti.pontianak.go.id.
Dalam unggahannya, Diskominfo juga turut menjelaskan manfaat membayar PBB-P2 antara lain pembangunan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit, serta menjadi syarat mengajukan pengantar nikah.
"Pajak yang Anda bayar untuk pembangunan Kota Pontianak," bunyi pamflet yang diunggah. (rig)