Ilustrasi.
PALEMBANG, DDTCNews - Kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) melaksanakan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 107 wajib pajak/penanggung pajak.
Wajib pajak dan penanggung pajak yang dikenai pemblokiran rekening tersebut tercatat memiliki tunggakan pajak secara keseluruhan hingga Rp139,06 miliar.
"Juru sita pajak negara (JSPN) telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada wajib pajak tetapi tunggakan pajak juga belum dilunasi," ungkap Kanwil DJP Sumsel Babel dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (2/9/2023).
Pemblokiran ini dilakukan oleh para JSPN setiap KPP melalui 22 lembaga jasa keuangan di Jakarta dan sekitarnya.
Pemblokiran dilakukan dalam rangka mempercepat pencairan piutang pajak dan telah dilakukan sesuai dengan PMK 61/2023.
"Pemblokiran adalah salah satu tahapan penagihan berupa tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan antara lain rekening bank sebelum ditindaklanjuti dengan tindakan penyitaan," ungkap Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumsel Babel Hendri Z.
Hendri Z mengatakan blokir rekening akan dicabut oleh DJP dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan bila penanggung pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) PMK 61/2023.
Wajib pajak pun diimbau untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan dengan ketentuan yang berlaku agar tindakan penagihan tidak dilanjutkan ke langkah penyanderaan atau gijzeling. (sap)