Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Badung Selatan mengadakan kunjungan kerja ke salah satu gerai Indomaret yang berlokasi di Jl Pratama No. 60, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada 29 Juli 2023).
Petugas dari KPP Badung Selatan Ignatius Bambang Tri Anggoro mengatakan kunjungan dilakukan untuk merespons permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh wajib pajak.
“Dalam verifikasi lapangan ini, kami memastikan kebenaran data lokasi usaha, klasifikasi lapangan usaha, serta memastikan barang yang dijual dikenakan PPN atau tidak, termasuk menghimpun data jumlah karyawan dan kepemilikan aset usaha,” katanya, dikutip pada Minggu (20/8/2023).
Setelah seluruh data sesuai, lanjut Bambang, PKP yang dinyatakan memenuhi syarat akan diarahkan untuk mendatangi KPP guna mengajukan permintaan kode aktivasi dan password. Seusai mendapat kode aktivasi dan password, PKP dapat melakukan aktivasi e-nofa.
“E-nofa merupakan website yang mengeklaim Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang disediakan DJP untuk memudahkan PKP memenuhi permintaan NSFP,” tuturnya seperti dikutip dari situs web DJP.
Sementara itu, pemilik gerai mengungkapkan bahwa alasan pengajuan pengukuhan PKP ialah untuk memenuhi syarat dan tahapan waralaba Indomaret.
“PKP juga menjadi persyaratan wajib yang harus dimiliki pemilik waralaba Indomaret di samping harus memiliki sertifikat bangunan, IMB, KTP, KK, SIUP, TDP, NPWP,” tutur pemilik.
Kunjungan Kerja oleh Petugas Pajak
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.
Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.
Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)