HARI VETERAN NASIONAL

Begini Ketentuan Pembebasan PBB untuk Veteran di DKI Jakarta

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 10 Agustus 2023 | 17.00 WIB
Begini Ketentuan Pembebasan PBB untuk Veteran di DKI Jakarta

Acara peringatan Hari Veteran Nasional (Harvetnas) di Auditorium GPH Haryo Mataram, UNS, Solo, Jawa Tengah, Kamis (10/8/2023). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Setiap 10 Agustus, bangsa Indonesia memperingati hari veteran nasional guna mengenang gencatan senjata pada 10 Agustus 1949. Tepatnya, setelah pejuang kemerdekaan Republik Indonesia melawan Tentara Belanda di Surakarta.

Peringatan hari veteran nasional juga ditujukan untuk mengingat jasa dan pengorbanan para veteran yang telah berjuang, membela dan mempertahankan kedaulatan Indonesia dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.

“Menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional,” demikian bunyi diktum kesatu Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 30/2014, dikutip pada Kamis (10/8/2023)

Berbicara mengenai veteran, terdapat sejumlah daerah yang memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk veteran. DKI Jakarta merupakan salah satu daerah yang memberikan perlakuan khusus atas PBB-P2 bagi para veteran.

Ketentuan insentif PBB-P2 dari Pemprov DKI Jakarta bagi veteran diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 42/2019 s.t.d.d Pergub DKI Jakarta No. 19/2021.

Peraturan tersebut mengatur sejumlah pihak yang dibebaskan 100% atas PBB-P2 terutang. Pihak yang mendapat pembebasan 100% atas PBB-P2 terutang tersebut di antaranya adalah orang pribadi yang merupakan veteran dan perintis kemerdekaan.

Veteran yang dimaksud merupakan veteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang veteran Republik Indonesia (UU 15/2012). Adapun perintis kemerdekaan adalah perintis kemerdekaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia.

Persyaratan Pembebasan PBB-P2

Pembebasan PBB-P2 diberikan Pemprov DKI berdasarkan permohonan dari wajib pajak. Permohonan itu perlu dilampiri dengan sejumlah persyaratan. Pertama, fotokopi KTP pemohon yang beralamat di Provinsi DKI Jakarta dan KTP pemberi kuasa jika dikuasakan.

Kedua, fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang Penetapan sebagai Perintis Kemerdekaan. Ketiga, fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan PBB-P2 telah meninggal dunia. Keempat, fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

Merujuk UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak.

Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dilakukan dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan/atau objek pajak. Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberiannya diatur dengan peraturan kepala daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.