Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur mencatat total tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Malang sejak 2002 hingga 2022 sudah mencapai Rp82 miliar.
Guna mendorong pencairan piutang tersebut, Pemkab Malang menggelar pemutihan PBB sepanjang Agustus 2023. Lewat program ini, wajib pajak cukup melunasi pokok PBB tanpa harus membayar sanksi administrasi bunga.
Tak hanya untuk menurunkan piutang, pemutihan juga memiliki fungsi pendataan. "Harapannya kami bisa tahu mana wajib pajak yang aktif tapi tidak membayar dan mana wajib pajak yang memang tidak aktif," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara, dikutip Jumat (4/8/2023).
Atas wajib pajak yang aktif, Made berharap pemutihan dapat mengurangi tunggakan dari wajib pajak tersebut. Apabila wajib pajak sudah tidak aktif, data wajib pajak tersebut akan dihapus.
"Jadi begitu kami tahu ada wajib pajak yang tidak aktif, ada kemungkinan kami menghapus [data] itu," ujar Made seperti dilansir tugumalang.id.
Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB dapat segera melunasinya lewat Bank Jatim, Indomaret, dan Alfamart, dan aplikasi dompet digital. Mengingat kanal pembayaran tersebut sudah terkoneksi dengan sistem Bapenda Kabupaten Malang, jumlah pajak terutang yang tercantum sudah tidak memperhitungkan sanksi.
"Jadi begitu dia membayar, dendanya pasti hilang. Jadi wajib pajak hanya bayar pajak pokok," ujar Made.
Perlu diketahui, bila pemutihan tidak digelar, wajib pajak harus melunasi tunggakan PBB sekaligus sanksi administratif sebesar 2% yang dikenakan maksimal 24 bulan. Artinya, bila wajib pajak menunggak selama 2 tahun atau lebih, wajib pajak harus membayar sanksi sebesar 48%. (sap)