Ilustrasi.
TEMANGGUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung memberikan asistensi kepada wajib pajak bernama Risa terkait dengan permohonan penggabungan NPWP dengan suami.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Temanggung Riesnanda Saptono Putro mengatakan Risa telah memiliki NPWP sebelum menikah dan ingin bergabung dengan NPWP suaminya yang merupakan seorang pengusaha UMKM.
“Karena Ibu Risa telah memiliki NPWP sebelumnya maka NPWP saat ini yang atas nama ibu sendiri harus diajukan permohonan penghapusan NPWP terlebih dahulu,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (2/8/2023).
Persyaratan penghapusan NPWP istri karena bergabung dengan suami antara lain mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP, melampirkan surat pernyataan bermeterai memilih gabung NPWP suami, fotokopi kartu keluarga, serta fotokopi KTP suami dan istri.
Setelah NPWP tersebut dihapuskan, Risa dapat mengajukan permohonan cetak NPWP istri. Persyaratan cetak NPWP istri antara lain mengisi permohonan cetak NPWP istri, serta melampirkan fotokopi NPWP suami dan KTP istri.
“Istri yang memilih gabung dengan NPWP suami, nomor yang tertera pada kartu NPWP istri akan sama dengan NPWP suami. Pada kartu NPWP ada keterangan nama istri garis miring nama suami, jelas Riesnanda.
Setelah itu, Riesnanda menjelaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan untuk istri yang gabung NPWP dengan suami. Nanti, pelaporan SPT hanya dilakukan oleh suami. Lalu, penghasilan istri dilaporkan di SPT Tahunan suami.
Untuk SPT Orang Pribadi Usahawan adalah Formulir 1770 Lampiran II Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final, penghasilan istri dari satu pemberi kerja.
Riesnanda menambahkan wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara langsung ke loket TPT KPP Pratama Temanggung atau juga dapat mengirimkan permohonan melalui pos atau jasa ekspedisi ke KPP Pratama Temanggung. (rig)