Suasana penyidikan yang dilakukan Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi. (foto: Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi)
PADANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi menetapkan direktur CV DD berinisial AS sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi Marihot Pahala Siahaan mengatakan penyidik telah bekerja sama dengan Polda Jambi untuk melakukan penyidikan terhadap AS.
"Melalui gelar perkara, baik di internal Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi maupun dengan Korwas PPNS Polda Jambi, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (2/8/2023).
Selanjutnya, penyidik Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi segera menyelesaikan berkas perkara untuk kemudian menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Tersangka AS ditahan di rumah tahanan Polsek Bangko untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka AS ialah secara sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, yakni SPT Tahunan PPh 2020 dan SPT Masa PPN untuk masa pajak Juni dan Juli 2020. Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp452 juta.
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP, tersangka AS berpotensi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi mengimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan penerimaan. (rig)