KPP MADYA DENPASAR

Cek Bisnis Penunjang Perhotelan, Kantor Pajak Terjunkan Fiskus

Redaksi DDTCNews
Senin, 31 Juli 2023 | 15.00 WIB
Cek Bisnis Penunjang Perhotelan, Kantor Pajak Terjunkan Fiskus

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawai untuk menggali lebih dalam bisnis wajib pajak di bidang penunjang layanan perhotelan di Jalan Raya Kuta, Badung pada 6 Juli 2023.

Account representative Seksi Pengawasan III KPP Madya Denapsar I Putu Eka Suantara menyebut kunjungan ke salah satu usaha wajib pajak dilakukan seiring dengan pulihnya industri pariwisata pascapandemi Covid-19.

“Saat kunjungan, salah satu staf menjelaskan usaha utama wajib pajak ialah perdagangan peralatan dapur dan perlengkapan perhotelan seperti piring, gelas, sendok, dan perlengkapan dapur lainnya, dengan lokasi usaha berstatus sewa,” katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (31/7/2023).

Dalam kunjungan itu, Eka memberikan masukan. Contoh, memastikan ketersediaan tempat untuk menampung persediaan. Lalu, memastikan mekanisme pengadaan barang persediaan yang bersifat spesifik dengan kualitas sesuai dengan kebutuhan konsumen perhotelan.

Selain itu, ia berharap wajib pajak dapat memastikan pembebanan biaya terkait dengan mekanisme pembelian barang sehingga sesuai ketentuan. Pembebanan biaya yang dicatatkan juga perlu didukung dengan dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.