Ilustrasi.
KLATEN, DDTCNews – Pemkab Klaten, Jawa Tengah menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Harapannya, kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak menjadi meningkat.
Plt. Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah BPKPAD Kabupaten Klaten Harjanto Heri Wibowo mengatakan pembebasan denda PBB-P2 ini juga diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan pajak daerah.
"Masyarakat belum familiar dengan denda, terutama yang membayar melalui petugas pungut pajak. Saat jatuh tempo pun, petugas pungut pajak kesulitan untuk menagih. Lalu, kami inventaris sehingga akhirnya menggulirkan program ini," katanya, dikutip pada Selasa (18/7/2023).
Harjanto menuturkan program penghapusan denda PBB-P2 berlaku sejak 1 Juli hingga 30 September 2023. Penyelenggaraan program pemutihan PBB-P2 juga bertepatan dengan HUT ke-219 Kabupaten Klaten dan HUT ke-78 RI.
Program pemutihan dapat dinikmati semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Dengan mengikuti pemutihan, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Sepanjang 2013-2022, total tunggakan PBB-P2 tercatat mencapai Rp44 miliar. Untuk mengatasi hal itu, salah satu cara yang digunakan ialah dengan mendorong wajib pajak memanfaatkan momentum pemutihan pajak untuk menyelesaikan piutang PBB-P2.
Harjanto menyebut pemutihan denda PBB-P2 diberikan secara otomatis kepada wajib pajak. Untuk cara pembayarannya pun dapat dilakukan melalui petugas pungut pajak, Bank Jateng, Gopay, Shopee, dan Tokopedia.
"Membayar PBB-P2 tidak harus menunggu SPPT diterima dulu, tetapi bisa melakukan pengecekan dan pembayaran melalui berbagai aplikasi itu," ujarnya seperti dilansir radarsolo.jawapos.com.
Harjanto menambahkan Pemkab Klaten menargetkan PBB-P2 senilai Rp31,4 miliar pada tahun ini. Dengan penyelenggaraan program pemutihan denda, dia optimistis target penerimaan akan tercapai saat jatuh tempo PBB-P2 pada 30 September 2023. (rig)