Ilustrasi. Salah satu pejabat eselon II ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Manase Jitmau (kiri) menyerahkan bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada Kepala Badan Pengelona Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Aryanti Kondologit (kanan), di halaman kantor BPKAD Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (2/6/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/hp.
KENDARI, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara mengimbau pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) atas kendaraan dinasnya masing-masing.
Sekretaris Bapenda Sulawesi Tenggara Nurhayati mengatakan pemkab/pemkot dapat melunasi PKB atas kendaraan dinas dengan memanfaatkan program pemutihan yang masih berlaku hingga 31 Juli 2023.
"Kami sudah menyampaikan kepada kabupaten/kota khususnya untuk kendaraan dinas agar segera diselesaikan pembayaran PKB-nya," ujar Nurhayati, dikutip pada Selasa (18/7/2023).
Bila pemkab/pemkot tidak segera melunasi PKB pada masa pemutihan, ketentuan sanksi administrasi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak bakal berlaku normal.
Nurhayati mengatakan sosialisasi telah dilakukan guna meningkatkan keikutsertaan wajib pajak dalam program pemutihan. "Upaya yang kami lakukan yaitu lewat sosialisasi melalui brosur, pamflet, dan media sosial. Hal ini agar penyebaran informasi program bisa secara meluas," ujar Nurhayati seperti dilansir detiksultra.com.
Secara umum, Bapenda Sulawesi Tenggara mencatat realisasi PKB sejak Januari hingga Juni 2023 sudah mencapai Rp296 miliar. Peningkatan penerimaan tercatat mulai terjadi sejak Mei, yakni ketika Sulawesi Utara mulai menerapkan pemutihan PKB.
Analis Kebijakan Bapenda Sulawesi Tenggara La Ode Masbub mengatakan kebijakan pemutihan PKB diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
"Program pemutihan ini ditetapkan dalam rangka meringankan masyarakat apabila belum melakukan pembayaran pajak kendaraan," ujar Masbub. (sap)