KPP PRATAMA PURWAKARTA

Pemindahbukuan Manual atau e-Pbk, Dokumen yang Dilampirkan Berbeda

Redaksi DDTCNews
Kamis, 06 Juli 2023 | 14.30 WIB
Pemindahbukuan Manual atau e-Pbk, Dokumen yang Dilampirkan Berbeda

Ilustrasi.

PURWAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwakarta mengadakan edukasi pajak terkait dengan tata cara pengajuan pemindahbukuan (Pbk) secara manual atau elektronik pada 19 Juni 2023.

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Purwakarta Septhiana Bella Pertiwi mengatakan wajib pajak yang melakukan kesalahan atau kekeliruan dalam pembayaran pajak dapat melakukan perbaikan. Caranya, dengan melakukan pemindahbukuan.

“Wajib pajak yang mengalami kendala kesalahan dalam membayar pajak tidak perlu khawatir, cukup mengajukan pemindahbukuan saja ke KPP tempat pembayaran tersebut diadministrasikan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (6/7/2023).

Sementara itu, penyuluh pajak lainnya Nur Safira Kumara Lalita menambahkan pengajuan Pbk bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, Pbk manual yang diajukan secara langsung ke KPP atau dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

Kedua, yang diajukan secara elektronik (e-Pbk) melalui situs web www.pajak.go.id menggunakan akun DJP Online. Adapun wajib pajak yang mengajukan Pbk harus melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

“Dokumen seperti formulir, bukti setor, dan kelengkapan dokumen fisik lainnya wajib dilampirkan jika mengajukan secara manual. Bila memilih e-Pbk, wajib pajak cukup menyiapkan sertifikat elektronik dan NTPN yang akan di-Pbk saja,” tutur Safira.

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait dengan e-Pbk, wajib pajak yang terdaftar di wilayah Kabupaten Purwakarta dapat menghubungi bagian konsultasi melalui Whatsapp KPP Pratama Purwakarta.

Definisi Pemindahbukuan

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/2014, pemindahbukuan adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Terdapat beberapa kondisi pemindahbukuan bisa dilakukan.

Pertama, Pbk karena adanya kesalahan pengisian formulir surat setoran pajak (SSP) atau surat setoran pabean, cukai, dan pajak (SSPCP). Kedua, Pbk karena kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Ketiga, Pbk karena kesalahan perekaman atas SSP atau SSPCP yang dilakukan oleh bank persepsi. Keempat, Pbk karena kesalahan perekaman atau pengisian bukti Pbk oleh pegawai DJP. Kelima, Pbk dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau bukti Pbk.

Keenam, Pbk karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang. Adapun pemindahbukuan dapat diproses paling lama 10 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.