Ilustrasi.
TEMANGGUNG, DDTCNews - Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah dengan menggunakan alat perekam transaksi atau tapping box.
Kepala BPKPAD Tri Winarno mengatakan tapping box merupakan alat pemantau transaksi yang dapat mencegah praktik penyelewengan pajak daerah. Sejauh ini, terdapat beberapa hotel dan restoran yang telah memasang tapping box.
"Kami terus melakukan pendekatan kepada sejumlah tempat yang telah kami pasang alat perekam elektronik tersebut, tetapi tidak mengaktifkannya," katanya, dikutip pada Rabu (28/6/2023).
Tri Winarno menuturkan BPKPAD telah memasang sekitar 50 unit tapping box di sejumlah hotel dan restoran yang memiliki potensi transaksi cukup besar. Namun demikian, dari angka tersebut, hanya 20 unit yang dioperasikan secara optimal.
Dia menjelaskan pemasangan tapping box akan mempermudah pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak karena dapat menutup celah kebocoran penerimaan.
Di sisi lain, pengusaha yang sudah memasang tapping box akan lebih mudah menghitung pajak yang harus disetorkan kepada BPKPAD sekaligus mencegah terjadinya kesalahan.
Menurutnya, pemkab terus berupaya menyosialisasikan manfaat tapping box kepada wajib pajak. Dia pun meminta pemilik usaha yang sudah memasang tapping box untuk patuh dalam menyetorkan pajak daerah.
Tri Winarno menyebut ada beberapa alasan wajib pajak tidak mengaktifkan tapping box antara lain kondisi usahanya yang belum stabil. Kemudian, wajib pajak merasa tarif pajak sebesar 10% terlalu tinggi untuk dipungut dari konsumen.
Meski demikian, wajib pajak menyatakan bersedia patuh pajak asal semua tempat usaha dipasang tapping box tanpa terkecuali untuk menciptakan rasa keadilan.
"Kami juga melakukan kajian kalau potensinya tidak pas dari tipikal usahanya, tidak dipasang karena tidak efisien," ujarnya. (rig)