Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai dan Medan Petisah menggelar penyitaan aset penunggak pajak. Penyitaan tersebut dilakukan di bank penyimpan aset penunggak pajak, Kelurahan Petisah Tengah dan Padang Bulan, Kota Medan.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Rudiarto Sinaga bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Binjai Marhinggan Tamba menyita rekening tabungan senilai Rp13,8 juta pada 15 Mei 2023.
“Kegiatan penegakan hukum ini diakibatkan oleh PPF yang tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Proses penyitaan turut disaksikan pihak Kelurahan Petisah Tengah,” kata Rudiarto dikutip dari situs web DJP, Selasa (20/6/2023).
Kemudian, JSPN KPP Pratama Medan Petisah David Febrianto dan Chrisva Parningotan Pakpahan juga menyita aset rekening wajib pajak pada 16 Mei 2023. Proses penyitaan rekening senilai Rp161 juta tersebut turut disaksikan oleh pihak Kelurahan Padang Bulan.
“Tindakan ini dilakukan atas tunggakan wajib pajak dengan inisial MES yang mencapai nilai Rp1,26 miliar,” tutur David.
Sebelum penyitaan, JSPN telah melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya. Jika dalam 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa tidak ada iktikad baik dari wajib pajak untuk melunasi utangnya, JSPN akan melakukan penyitaan.
Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum perpajakan. Langkah tersebut juga merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.
Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)