Ilustrasi.
BANDA ACEH, DDTCNews - Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh berupaya menagih tunggakan pajak daerah dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Kepala Bidang Penagihan Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Safiran Nizar mengatakan ada puluhan wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan. Menurutnya, saat ini kejaksaan mulai melakukan pemanggilan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.
"Penyelesaian tunggakan pajak daerah ini kami serahkan kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari pelaksanaan kesepakatan bersama bidang perdata dan tata usaha negara antara BPKK dan Kejari Banda Aceh," katanya, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).
Safiran mengatakan BPKK melalui Bidang Penagihan sebetulnya telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk menagih tunggakan pajak daerah. Upaya yang dilaksanakan di antaranya melalui teguran secara lisan dan tertulis, pemanggilan, serta pelibatan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah selaku OPD penegakan peraturan daerah (qanun).
Meski demikian, tetap ada wajib pajak bandel yang tidak melunasi tunggakannya. Pada kasus seperti ini, penagihan tunggakan pajak daerah bakal dilimpahkan kepada kejaksaan negeri.
Dia menyebut terdapat 60 wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban pajak daerahnya. Kejaksaan pun melaksanakan pemanggilan secara bertahap.
Penagihan tunggakan pajak daerah dengan melibatkan kejaksaan negeri menjadi bagian dari upaya pemkot mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). PAD yang terkumpul tersebut pada akhirnya juga akan dibelanjakan untuk berbagai program pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Ferry Ichsan Karunia meminta wajib pajak memiliki niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Dengan dukungan dari kejaksaan, dia berharap semua tunggakan pajak dapat segera terselesaikan.
"Komitmen tersebut dilakukan sebagai upaya pendampingan hukum kepada Pemkot Banda Aceh dalam penyelesaian tunggakan pajak daerah," ujarnya dilansir atjehwatch.com. (sap)