Petugas KP2KP Rimba Raya mengunjungi salah seorang wajib pajak. (foto: DJP)
BENER MERIAH, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Rimba Raya, Aceh mendatangi sebuah konter handphone. Sejumlah data dikumpulkan, termasuk NPWP dan NIK pemilik konter, penghasilan usaha, dan informasi lain yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan wajib pajak.Â
Usut punya usut, kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang tengah dilakukan KP2KP Rimba Raya terhadap sejumlah wajib pajak yang masuk daftar pengawasan.Â
"Pengumpulan data ini bertujuan memperluas basis data, potensi pajak, menambah wajib pajak baru, dan membangun profil wajib pajak," tulis KP2KP Rimba Raya dalam keterangannya dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).Â
Data yang terhimpun dari KPDL ini akan dipakai oleh kantor pajak untuk mengoptimalkan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik atas wajib pajak yang telah terdaftar ataupun yang belum terdaftar.Â
Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)